Hidayatullah.com– Bantuan Hukum Front (BHF) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta mengatakan bahwa kepolisian telah mengamankan pelaku penipuan penggalangan dana mencatut nama FPI.
“Pelaku pencatutan nama FPI tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 378 KUHP,” ujar Tim Kuasa Hukum BHF FPI DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com Jakarta semalam.
FPI melaporkan kasus penipuan tersebut ke kepolisian agar diproses hukum.
“Tindakan pelaporan ini sebagai sebuah warning kepada oknum-oknum lain yang masih mencoba mencari keuntungan dengan mencatut nama FPI di tengah masa sulit seperti sekarang ini,” ujar Irvan.
Pelaporan itu katanya sebagai peringatan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk membawa para pelaku ke jalur hukum.
“Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Jakarta Timur untuk bekerja secara profesional dan segera mengusut tuntas laporan kami terkait pencatutan nama FPI dalam penggalangan dana bantuan,” ujar Irvan.
Sebelumnya, di masa pandemi Covid-19 saat ini, ada saja orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menguntungkan diri sendiri.
Baru-baru, Front Pembela Islam mengungkapkan kasus penipuan dengan membuat proposal palsu dan melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dengan mengatasnamakan DPD FPI DKI Jakarta.
Menyikapi kasus itu, BHF DKI Jakarta mendampingi Pengurus DPD FPI DKI Jakarta melaporkan pelaku penipuan tersebut ke kepolisian di Jakarta, Selasa (05/05/2020).
Tim Kuasa Hukum BHF FPI DKI Jakarta Irvan Ardiansyah mengungkapkan maraknya pencatutan nama FPI hari-hari ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sesuai amanat Imam Besar Habib Rizieq Shihab untuk mencegah perluasan penularan virus Covid-19, FPI tidak mengadakan agenda apapun yang dapat mengundang kerumunan masyarakat,” ujar Irvan dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com semalam.
FPI, tambah Irvan, juga tidak melakukan penggalangan dana secara langsung kepada masyarakat, kecuali melalui lembaga kemanusiaan resmi FPI yaitu Hilal Merah Indonesia (HILMI).
“Mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pengurus Front Pembela Islam (FPI) setempat maupun melalui Bantuan Hukum Front (BHF) apabila menemukan pungutan liar atau penggalangan dana yang mengatasnamakan FPI,” tambahnya.*