Hidayatullah.com- Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.
Tapi, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara sendirian di rumah. Demikian ditetapkan dalam fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pandemi Covid-19 saat ini.
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu ditetapkan Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Rabu (13/05/2020).
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” bunyi salah satu poin dalam salinan resmi fatwa itu yang diterima hidayatullah.com dari MUI, Rabu malam.
Lalu bagaimana tata cara shalat Idul Fitri di rumah?
Komisi Fatwa MUI dalam Fatwanya menjelaskan, shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Shalat Berjamaah
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum;
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa tersebut;
- Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa tersebut; dan
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Shalat Sendiri
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri;
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr);
- Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa tersebut; dan
- Tidak ada khutbah.
MUI menjelaskan bahwa shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
“Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri,” jelas MUI.
Panduan lengkap MUI mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri di saat terjadinya pandemi Covid-19 silakan baca: Panduan Lengkap MUI terkait Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi.*