Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim: Lelang Keperawanan Haram

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Mei 2020 15:08 3:08 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Mei 2020 14:47
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus lelang keperawanan oleh seorang wanita di Jawa Timur mengundang keprihatinan. Tindakan melelang keperawanan, jelas anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Abdul Kholiq Lc MHI, adalah bertentangan dengan syariat Islam.

Abdul Kholiq menjelaskan, asal hukum kemaluan adalah haram.

“Sebagaimana disimpulkan oleh para ulama dalam kaidah fiqhiyyah:
الأصل في الأبضاع التحريم
” Hukum asal kemaluan adalah haram”,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat dimintai penjelasan, Jumat (22/05/2020).

Artinya, lanjut Abdul Kholiq, segala tindakan terkait dengan kemaluan itu adalah sesuatu yang diharamkan. “Tidak bisa diapa-apakan, kecuali dengan sesuatu yang memang  dihalalkan. Yang dihalalkan sedikit karena hukum asalnya adalah haram,” imbuhnya.

“Yang dihalalkan adalah hanya dimanfaatkan kepada istrinya atau kepada suaminya atau kepada budaknya, sekarang kalau budak itu tidak ada sehingga yang boleh hanya kepada suami atau kepada istrinya (seseorang),” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Maka, sambungnya, segala tindakan terkait kemaluan di luar istri/suami, nilainya adalah haram. “Termasuk adalah dilelang. Enda ada dalam Islam itu namanya lelang keperawanan seperti itu, itu adalah tindakan ilegal di luar ketentuan syariat,” jelasnya.

“Gak ada ceritanya dalam Islam seperti itu (lelang keperawanan),” tambahnya.

“Dengan demikian, karena pola lelang itu adalah pola tindakan terhadap kemaluan yang di luar yang diizinkan syariat, tentu itu adalah suatu hal yang haram,” tegas eks Ketua STAIL Surabaya ini.

Lalu apa hukumnya niat berbuat baik tapi caranya dengan maksiat?

Abdul Kholiq menjelaskan, ada prinsip dalam beribadah atau berbuat baik dalam Islam. Bahwa, yang diakui sebagai perbuatan baik adalah, pertama, jika niatnya karena Allah. Kedua, caranya dibenarkan secara syar’i.

“Kalau ada perbuatan atau niatan berbuat baik tapi caranya tidak syar’i, maka tidaklah itu menjadi suatu kebaikan, tidak mungkin,” ujarnya.

Rasulullah mengatakan, karena Allah itu Yang Maha Baik, maka tidak menerima sesuatu kecuali memang itu baik, tambanya.

“Kalau dzohirnya baik tapi kalau modalnya adalah modal busuk, maka itu sebenarnya adalah hal yang busuk,” ujarnya.

“Seperti tadi, niatnya berbuat baik dapat pahala, tetapi modalnya adalah kemaksiatan,” sambungnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Kholiqlelang keperawananmaksiatMUI Jatimzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Isbat Awal Syawal Digelar Jumat Sore Ini
Tulisan selanjutnya Cryptocurrency mui Komisi Dakwah MUI Ajak Takbiran Live di Media Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?