Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: FPI Punya Peluang Menggugat Pemerintah ke PTUN

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Desember 2020 22:29 10:29 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Desember 2020 22:29
Bagikan
Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Suparji menegaskan, ada peluang FPI untuk menyikapi pembubaran ini. Yaitu dengan menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bisa gugat ke PTUN, karena dasar pembubaran surat keputusan bersama dari pejabat TUN Yaitu Kemendagri, Kemenkumham, Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Nanti legal standing FPI akan diuji di PTUN,” ujar Suparji dalam keterangannya diterima hidayatullah.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Baca: HNW: Jangan Halangi Eksponen FPI Dirikan Ormas Baru untuk Lanjutkan Dakwahnya

Suparji juga menilai bahwa pembubaran organisasi harus berkeadilan. “Pada prinsipnya penegakan hukum harus berkeadilan. Melindungi negara dan warga negara merupakan tugas pemerintah, termasuk dalam hal mencegah adanya organisasi yang dapat mengganggu negara,” ujarnya.

“Namun demikian harus dilakukan secara berkeadilan dan proporsional,” tambah Suparji.

Berkeadilan, jelas Suparji, adalah jika ada ormas yang dianggap melanggar hukum dan melanggar ketertiban harus disikapi serupa oleh pemerintah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jangan sampai pemerintah inginnya melindungi negara tapi justru memangkas hak berserikat warga negara,” ujarnya.

Baca: Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Kami Siapkan Gugatan di PTUN

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang berbagai atribut dan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Atas larangan tersebut, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lewat Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan segera mengumpulkan tim hukum. Gugatan akan segera dilayangkan.

“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIFPI dibubarkanormas Islampembubaran ormasPTUNSuparji Ahmad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Uji Balistik Barang Bukti di Bareskrim: Libatkan Pindad dan Masyarakat Sipil
Tulisan selanjutnya Koalisi KontraS-LBH: SKB Pembubaran FPI Bermasalah, UU Ormas Berpotensi Disalahgunakan Penguasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?