Hidayatullah.com- Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Suparji menegaskan, ada peluang FPI untuk menyikapi pembubaran ini. Yaitu dengan menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bisa gugat ke PTUN, karena dasar pembubaran surat keputusan bersama dari pejabat TUN Yaitu Kemendagri, Kemenkumham, Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Nanti legal standing FPI akan diuji di PTUN,” ujar Suparji dalam keterangannya diterima hidayatullah.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Baca: HNW: Jangan Halangi Eksponen FPI Dirikan Ormas Baru untuk Lanjutkan Dakwahnya
Suparji juga menilai bahwa pembubaran organisasi harus berkeadilan. “Pada prinsipnya penegakan hukum harus berkeadilan. Melindungi negara dan warga negara merupakan tugas pemerintah, termasuk dalam hal mencegah adanya organisasi yang dapat mengganggu negara,” ujarnya.
“Namun demikian harus dilakukan secara berkeadilan dan proporsional,” tambah Suparji.
Berkeadilan, jelas Suparji, adalah jika ada ormas yang dianggap melanggar hukum dan melanggar ketertiban harus disikapi serupa oleh pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah inginnya melindungi negara tapi justru memangkas hak berserikat warga negara,” ujarnya.
Baca: Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Kami Siapkan Gugatan di PTUN
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang berbagai atribut dan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Atas larangan tersebut, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu mempersiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lewat Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan segera mengumpulkan tim hukum. Gugatan akan segera dilayangkan.
“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).*