Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Mengapa Zakat Menyucikan Harta?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 Mei 2020 13:49 1:49 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 Mei 2020 13:05
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustad, pengasuh rubrik yang saya hormati, saya bekerja sebagai arsitek dan masih belum mengerti secara mendalam tentang zakat maal bisa mensucikan harta. Sebenarnya, apa yang dimaksud zakat maal dan mengapa zakat itu bisa mensucikan harta kalau saya berzakat?

Terimakasih

Dini | Jakarta

Jawab:

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Waalaikumsalam wr wb.

Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Dengan posisi sebagai salah rukun Islam, maka wajib bagi setiap Muslim untuk memahaminya dan sekaligus –jika memenuhi syarat- harus menunaikannya. Memang dalam banyak perbincangan, zakat sering kali digabung dengan kata tambahan maal yang memang masih merupakan kosa kata Arab.

Maal sendiri berarti harta atau kekayaan. Dengan demikian terjemah dari zakat maal adalah zakat kekayaan. Kekayaan inipun juga tidak semuanya, tetapi dengan kriteria tertentu seperti harta dagangan, peternakan, hasil pertanian, emas/perak dan yang sehukum denganya. Jadi zakat maal ini wajib dilakukan dengan sebab utama berupa memiliki harta yang memenuhi ketentuan syariat.

Sebutan zakat maal ini, juga biasa digunakan untuk membedakan dengan zakat fitrah atau lebih tepatnya adalah zakat fithr. Walaupun sama-sama wajibnya dan sama-sama hartanya, tetapi zakat ini diwajibkan karena fithr yaitu berbuka dari kewajiban berpuasa selama Ramadhan.(al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:XXIII/335)

Adapun mengenai fungsi dan keutamaan zakat berupa penyucian, sebenarnya tidak hanya menyucikan harta tetapi justru lebih tegas berfungsi menyucikan pelakunya. Allah sendiri yang memerintahkan sekaligus menunjukkan fungsinya dengan menyatakan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS:  Al-Tawbah:103)

Al-Sa’di menerangkan, yang dimaksud dengan kata “membersihkan” di situ adalah membersihkan penunai zakat dari dosa dan akhlaq yang hina.( al-Sa’di:I/350) Misalnya sifat pelit, rakus, individualis dan sebagainya.

Sedangkan sebutan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya, berarti ia telah membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih bercampur dengan hartanya itu. Sebutan demikian didasarkan pada beberapa sabda Nabi ﷺ.

Pertama, saat beliau bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ ، فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ

“Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” (HR. al-Hakim)

Kedua, jikapun kemudian seseorang tetap enggan menunaikan zakatnya yang merupakan hak orang lain dan kukuh untuk mempertahankannya bercampur dengan hartanya, maka Nabi memperingatkan:

مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ أَوْ قَالَ الزَّكَاةُ مَالا إِلا أَفْسَدَتْهُ

“Tidaklah sedekah –atau Nabi berkata- zakat (yang belum ditunaikan) itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan merusakkannya.” (HR: al-Bazzar)

Semoga dengan demikian menjadi jelas tentang maksud zakat maal serta fungsinya dan berlanjut dengan anugerah kekuatan iman untuk melaksanakannya. Amin.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hartarukun Islamzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Coronavirus: Pejabat Tinggi Namibia Dilarang Membeli Mobil Baru
Tulisan selanjutnya Soal BPJS, Ahli Hukum Tatanegara: Pemerintah Tak Taat Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?