Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Mengapa Zakat Menyucikan Harta?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 Mei 2020 13:49 1:49 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 Mei 2020 13:05
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustad, pengasuh rubrik yang saya hormati, saya bekerja sebagai arsitek dan masih belum mengerti secara mendalam tentang zakat maal bisa mensucikan harta. Sebenarnya, apa yang dimaksud zakat maal dan mengapa zakat itu bisa mensucikan harta kalau saya berzakat?

Terimakasih

Dini | Jakarta

Jawab:

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Waalaikumsalam wr wb.

Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Dengan posisi sebagai salah rukun Islam, maka wajib bagi setiap Muslim untuk memahaminya dan sekaligus –jika memenuhi syarat- harus menunaikannya. Memang dalam banyak perbincangan, zakat sering kali digabung dengan kata tambahan maal yang memang masih merupakan kosa kata Arab.

Maal sendiri berarti harta atau kekayaan. Dengan demikian terjemah dari zakat maal adalah zakat kekayaan. Kekayaan inipun juga tidak semuanya, tetapi dengan kriteria tertentu seperti harta dagangan, peternakan, hasil pertanian, emas/perak dan yang sehukum denganya. Jadi zakat maal ini wajib dilakukan dengan sebab utama berupa memiliki harta yang memenuhi ketentuan syariat.

Sebutan zakat maal ini, juga biasa digunakan untuk membedakan dengan zakat fitrah atau lebih tepatnya adalah zakat fithr. Walaupun sama-sama wajibnya dan sama-sama hartanya, tetapi zakat ini diwajibkan karena fithr yaitu berbuka dari kewajiban berpuasa selama Ramadhan.(al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:XXIII/335)

Adapun mengenai fungsi dan keutamaan zakat berupa penyucian, sebenarnya tidak hanya menyucikan harta tetapi justru lebih tegas berfungsi menyucikan pelakunya. Allah sendiri yang memerintahkan sekaligus menunjukkan fungsinya dengan menyatakan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS:  Al-Tawbah:103)

Al-Sa’di menerangkan, yang dimaksud dengan kata “membersihkan” di situ adalah membersihkan penunai zakat dari dosa dan akhlaq yang hina.( al-Sa’di:I/350) Misalnya sifat pelit, rakus, individualis dan sebagainya.

Sedangkan sebutan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya, berarti ia telah membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih bercampur dengan hartanya itu. Sebutan demikian didasarkan pada beberapa sabda Nabi ﷺ.

Pertama, saat beliau bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ ، فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ

“Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” (HR. al-Hakim)

Kedua, jikapun kemudian seseorang tetap enggan menunaikan zakatnya yang merupakan hak orang lain dan kukuh untuk mempertahankannya bercampur dengan hartanya, maka Nabi memperingatkan:

مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ أَوْ قَالَ الزَّكَاةُ مَالا إِلا أَفْسَدَتْهُ

“Tidaklah sedekah –atau Nabi berkata- zakat (yang belum ditunaikan) itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan merusakkannya.” (HR: al-Bazzar)

Semoga dengan demikian menjadi jelas tentang maksud zakat maal serta fungsinya dan berlanjut dengan anugerah kekuatan iman untuk melaksanakannya. Amin.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hartarukun Islamzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Coronavirus: Pejabat Tinggi Namibia Dilarang Membeli Mobil Baru
Tulisan selanjutnya Soal BPJS, Ahli Hukum Tatanegara: Pemerintah Tak Taat Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?