Hidayatullah.com- Hingga saat ini, Senin (18/05/2020), sekitar 500 orang asal Myanmar dikabarkan akan memasuki kawasan perairan Aceh, Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan ratusan etnis Rohingya itu adalah pengungsi yang mau menyelamatkan diri dari rezim represif di Myanmar.
Oleh karena itu, Amnesty Internasional meminta pemerintah Republik Indonesia agar membuka wilayah perbatasan lautnya untuk bisa dilintasi para imigran Rohingya.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menolak kapal berisi ratusan pengungsi Rohingya yang ingin masuk ke perairan Indonesia,” ujar Usman lewat pernyataan resminya kutip Anadolu Agency (16/05/2020).
Usman menjelaskan, hukum internasional melarang tiap negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari satu negara. Penolakan terhadap pengungsian adalah pelanggaran hukum internasional dan asas kemanusiaan.
Sebelumnya, kurang lebih 500 orang Rohingya tetap bertahan di luar perairan Indonesia. Mereka diketahui mau memasuki wilayah Aceh.
Dengan dua kapal motor tanpa navigasi dan logistik yang cukup, mereka menyelamatkan diri dari dugaan genosida yang dilakukan junta militer di Rakhine, Myanmar.
Usman menyampaikan Indonesia bertanggung jawab menerima para pengungsi itu, untuk masuk, ataupun melintas di perairan Indonesia.
Amnesty Internasional memandang perlu bagi otoritas berwenang di Indonesia agar mengizinkan semua kapal yang membawa pengungsi itu, untuk menepi demi alasan keselamatan, dan kemanusiaan.
“Mereka (pengungsi Rohingya) tergolong sebagai orang yang dalam kesulitan, yang dalam hukum internasional seharusnya diselamatkan oleh Pemerintah Indonesia,” katanya.*