Hidayatullah.com—Anggota DPR RI Fraksi PKS, Junaidi Auly mengomentari Satgas Waspada Investasi yang keliru telah melakukan penindakan terhadap 35 Koperasi. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi dalam rilisnya telah menemukan dan melakukan penindakan terhadap 50 aplikasi Koperasi yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun salah satu koperasi tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak melakukan pelanggaran.
“Satgas Waspada Investasi memang wajib mewaspadai tindakan penipuan dan penyalahgunaan institusi fintech, tapi harus cermat dan berhati-hati,” tutur Junaidi hari Sabtu (30/5/2020).
Junaidi yang anggota Fraksi PKS langsung meminta klarifikasi kepada para pihak terkait. Junaidi menginformasikan dari hasil klarifikasinya dengan mengatakan, “Satgas Waspada Investasi kabarnya telah menormalisasi sekitar 35 koperasi sehingga tidak dilakukan pemblokiran.”
Aleg dapil Lampung II ini mengutarakan, “Satgas Investasi seharusnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, jika tidak cermat dan berhati-hati maka dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.”
Junaidi menekankan agar Satgas melakukan penelusuran secara seksama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, yang diduga melawan hukum dan mempunyai potensi merugikan masyarakat dapat lebih teliti lagi. Selain itu Junaidi memberikan saran agar Satgas juga dapat bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
“Satgas sebaiknya tidak hanya melakukan normalisasi saja tapi juga memberikan klarifikasi dan merehabilitasi nama pihak yang telah dituduh melakukan penipuan dan penyalahgunaan,” ujar Junaidi. “Namanya institusi telah disebut dan disebarluas sehingga bisa berdampak rusaknya nama baik pihak yang dirugikan, bayangkan juga selama beberapa hari dibekukan berapa kerugian yang dialami oleh koperasi,” tambahnya.
Sebagai penutup, Junaidi kembali menegaskan, “Satgas Waspada Investasi memang tidak boleh lembek tapi juga harus lebih hati-hati dalam memblokir atau melakukan penindakan usaha nakal. Menurutnya, Satgas Waspada Investasi ke depan terlebih dahulu memperdalam analisis bukti-bukti sebelum memberikan tindakan. Tanpa mengurangi profesionalitas dan integritas Satgas,” tutup Junaidi.*