Hidayatullah.com–Pengadilan Norwegia hari Kamis (11/6/2020) menyatakan Philip Manshaus bersalah dalam dakwaan terorisme dan pembunuhan saudara perempuan tirinya asal China.
Tidak menunjukkan perasaan menyesal, pemuda berusia 22 tahun itu mengatakan “berharap membuat kerusakan lebih banyak.”
Hukuman atas tindakannya melakukan aksi penembakan di sebuah masjid di kota Oslo dan pembunuhan terhadap saudara tirinya hanya 21 tahun penjara, hukuman maksimal yang diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku di Norwegia.
Jaksa penuntut Johan Oeverberg mengatakan terdakwa “terdakwa terbukti merupakan orang yang sangat berbahaya.”
Philip Manshaus dikenai dakwaan terorisme karena melepaskan tembakan di Al-Noor Islamic Centre pada tanggal 10 Agustus 2019.
Dia juga didakwa menembak mati saudara tirinya yang berusia 17 tahun bernama Johanne Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka tidak lama sebelum melakukan aksi penembakan di masjid. Hansen diadopsi dari China ketika berusia 2 tahun. Ibu angkatnya kemudian menikah dengan ayah Manshaus.
Pemuda itu menyatakan dirinya tidak bersalah dalam dakwaan terorisme dan pembunuhan, tetapi dia mengakui fakta kasus itu benar adanya.
Dilansir DW, Manshaus dikabarkan sempat mengoceh banyak soal anti-Semitisme dan homofobia.
Dalam pernyataan penutup, terdakwa mengaku sudah menduga akan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu lama, “tetapi saya ingin menegaskan kepada para hakim bahwa mereka ikut andil dalam genosida yang terus berlangsung terhadap orang Eropa.”
Tampil dalam persidangan hari Kamis, Manshaus mengatakan kepada hakim Annika Lindstrom bahwa dia melakukan apa yang disebut “keadilan darurat”, tindakan pembelaan diri yang di dalam UU di Norwegia disebutkan bahwa seseorang tidak punya pilihan kecuali melakukan suatu tindak kejahatan, yang oleh karena itu tidak dapat dijatuhi hukuman.
Pemuda itu mengaku tidak menyesali perbuatannya, yang disebutnya sebagai “tindakan pembelaan diri”.
Manshaus mengakui aksinya itu terinspirasi oleh Brenton Tarrant, pria Australia yang menyatakan diri bersalah melakukan dua aksi penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand tahun 2019, yang menewaskan 51 orang jamaah masjid.
Dia berharap dulu seharusnya dia merencanakan aksi itu dengan lebih baik. Meskipun demikian dia “bangga memiliki kesempatan untuk bertempur.”
Polisi Norwegia menyimpulkan Manshaus melakukan aksinya sendirian.
Manshaus memasuki area masjid Al-Noor pada 10 Agustus 2019, dengan membawa sebuah senapan serbu laras panjang dan sebuah senapan laras pendek.
Menurut ketua takmir masjid, Manshaus memasuki masjid dengan mengenakan helm dan rompi pelindung tubuh. Dia berhasil dibekuk oleh dua jamaah masjid. Manshaus sempat melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak ada yang tertembak atau terluka serius di dalam masjid.
Pensiunan angkatan udara Pakistan, Mohammad Rafiq, melumpuhkan Manshaus, merobohkannya dan menyita senjata-senjata api yang dibawanya.*