Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Urgen, Tak Perlu Dilanjutkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Juni 2020 17:31 5:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juni 2020 17:31
Bagikan
Shalat tarawih 2 shift
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berbicara mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/06/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan, PP Muhammadiyah telah mengkaji materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
RUU HIP telah menimbulkan kontroversi dan mendapat penolakan di kalangan masyarakat.

“PP Muhammadiyah berpendapat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Mu’ti membacakan sikap ormas di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/06/2020).

“Berdasarkan kajian tahap pertama tim PP Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca: PP Muhammadiyah Minta DPR Setop Pembahasan RUU HIP

Mu’ti meneruskan, secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur dalam TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 juncto TAP MPR Nomor 5 Tahun 1973, TAP MPR Nomor 9 Tahun 1978, dan TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 beserta undang-undang turunannya, sudang sangat memadai.

Dalam pasal 5e UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Maknanya, peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca: KH Cholil Nafis: RUU HIP Berpotensi Jadikan Indonesia Negara Sekuler

Dengan demikian, tutur Mu’ti, meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP, juga termasuk masalah serius.

“Padahal dalam ketetapan MPRS tersebut pada poin a tentang menimbang, secara jelas dinyatakan, bahwa paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila,” terangnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’tiDPR RIkomuniskomunismeMuhammadiyahpancasilaRUU HIP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Muhammadiyah Minta DPR Setop Pembahasan RUU HIP
Tulisan selanjutnya Pemimpin Milisi Sudan Dihadirkan di Mahkamah Internasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?