Hidayatullah.com—Bekas pemimpin kelompok bersenjata Janjaweed di Sudan, Ali Kushayb, hari Senin (15/6/2020) dihadirkan di International Criminal Court (ICC) atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di daerah konflik Darfur beberapa tahun silam.
Kushayb menyerahkan dirinya sendiri ke pihak berwenang di Republik Afrika Tengah, di mana dia bersembunyi sejak bulan Februari, ketika Sudan mengumumkan akan menyerahkan para tersangka kejahatan perang di Darfur yang dicari-cari oleh ICC.
Surat perintah penangkapan atas Kushayb dikeluarkan Mahkamah Kejahatan Internasional pada bulan April 2007 berikut daftar 50 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditudingkan kepadanya.
Dalam persidangan perdana, hakim akan menverifikasi identitas terdakwa dan bahasa apa yang akan dipergunakan agar terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik. Hakim kemudian akan membacakan dakwaan terhadapnya.
Kushayb didampingi oleh pengacara Cyril Laucci, lansir BBC.
Selain terhadap Kushayb, ICC juga mengeluarkan empat surat perintah penangkapan masing-masing terhadap mantan presiden Sudan Omar Al-Bashir, Abdel Raheem Hussein, Ahmad Harun dan Abdallah Banda.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mereka semua dituding terlibat dalam genosida dan kejahatan perang yang terjadi dalam konflik Darfur, yang pecah pada 2003 dan merenggut tidak kurang dari 300.000 nyawa.*