Hidayatullah.com- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
La Nyalla yang juga anggota MPR ini menegaskan, lima sila dalam Pancasila sudah final dan tak dapat diperas lagi dalam pemaknaan Trisila maupun Ekasila.
“Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima,” ujarnya di depan sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur, di Surabaya, Ahad (28/06/2020) pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kutip Antaranews.com semalam.
Mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, juga menilai wajar adanya banyak penolakan dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU dan Muhamadiyah karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.
“Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila,” katanya.
Pada kesempatan itu, La Nyalla mengatakan, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam, yang artinya bukan ancaman, dan justru Komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila.
Ia pun merinci makna Pancasila, yaitu pada sila pertama memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya. Kemudian, sila kedua berarti rakyat di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur.
“Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya,” kata La Nyalla.
Dalam situasi itu, maka terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan. Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu?
“Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat,” jelasnya menjawab pertanyaannya sendiri.
Kalau keempat sila telah dilaksanakan, maka kata La Nyalla, terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ia pun mengatakan, DPD RI sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP. Untuk kemudian, DPD akan menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tak perlu ada.*