Hidayatullah.com—Menindaklanjuti tindakan ‘Israel’ yang akan mencaplok Tepi Barat, Badan Kerja Sama Antar Parlemen atau BKSAP DPR RI menggalang dukungan parlemen dunia untuk menentang dan menolak keras rencana tersebut.
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menyatakan tindakan aneksasi ‘Israel’ adalah pelanggaran keras terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 242 tahun 1967 yang diperkuat oleh Resolusi DK-PBB No. 338 tahun 1973 yang menyerukan ‘Israel’ menarik diri dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari tahun 1967 termasuk wilayah Tepi Barat.
“Mengutuk keras rencana terbaru aneksasi ‘Israel’ atas sekitar 30% wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordania milik Palestina. Tindakan tersebut tak dapat diterima dari aspek apapun terutama norma dan hukum internasional.” Kata Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Rabu (1/7/2020).
BKSAP mengingatkan dampak terburuk yaitu masa depan eksistensi negara Palestina. BKSAP juga mendesak komunitas regional dan internasional dari lembaga, penggiat dan aktivis perdamaian dan HAM serta pihak-pihak terkait untuk secara kolektif dan bersinergi bertindak konkrit menghentikan langkah ilegal ‘Israel’ itu.
“Tepat di hari Parlemen Internasional yang jatuh pada tanggal 30 Juni, BKSAP DPR RI inisiasi dukungan dari anggota parlemen dari seluruh dunia menyepakati Joint Statement menentang dan menolak keras aneksasi terbaru ‘Israel’ atas wilayah Palestina,” ujar Fadli Zon.
Saat ini Joint Statement tersebut telah mendapat dukungan dari 215 lebih anggota parlemen dari pelbagai negara. DPR juga telah berkirim surat ke Inter-Parliamentary Union (IPU), sebagai wadah anggota parlemen global yang bekerja untuk perdamaian, demokrasi dan HAM, agar IPU menolak keras atas aneksasi terbaru ‘Israel’ atas Tepi Barat dan Lembah Yordania.
“Sebagai bagian dari fungsi diplomasi parlemen, DPR akan terus berkomitmen menggalang dukungan insan parlemen regional dan global dalam upaya mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat melalui pengarusutamaan isu konflik Palestina-‘Israel’ di forum-forum parlemen” Pungkasnya.*