Hidayatullah.com– Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) khawatir dengan angka perceraian di Indonesia yang terus meningkat. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2018, tren perkara putusan perceraian di Pengadilan Agama di Indonesia terus meningkat tiga persen.
Kalau merujuk data, umumnya gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan. Misalnya, pada tahun 2015, sebanyak 281,1 persen gugatan diajukan oleh perempuan, sementara laki-laki 113,3 persen.
Angka itu terus mengalami peningkatan hingga tahun 2018, di mana putusan Pengadilan Agama pihak perempuan lebih mendominasi yaitu 307,7 persen berbanding 111,4 persen laki-laki.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, merujuk pada data tersebut gugatan paling dominan memang diajukan oleh perempuan dan hal tersebut menjadi kekhawatiran bersama.
“Ini berarti bukan perempuan yang salah semata namun mungkin saja banyak laki-laki kurang bertanggung jawab,” ujar Hasto dalam diskusi daring bertema “Rencanakan Hidupmu dengan Menjaga Kesehatan Reproduksi” yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/08/2020) kutip laman Antaranews.
Baca: BKKBN: LGBT Musuh Utama Pembangunan
Baca: Kepala BKKBN: Puasa Senin-Kamis dan Mandi Tengah Malam Bikin Sehat
Oleh karena itu, untuk menghindari peningkatan angka perceraian, BKKBN mengingatkan para remaja Indonesia agar melakukan persiapan matang sebelum menikah. BKKBN mengajak para remaja mempersiapkan diri jika ingin menikah, termasuk persiapan usia dan lain sebagainya.
“Untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan SDM unggul, maka remaja yang belum memasuki rumah tangga persiapan serta rencana harus baik,” sebut Hasto.
Sebab, menurutnya, kalau pasangan tidak memperhatikan usia menikah atau menikah pada usia dini, maka di antara risiko terburuk yaitu kematian ibu dan anak. “Termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan terganggu, konflik yang berkepanjangan karena belum dewasa dan sebagainya,” sebut Hasto.*