Hidayatullah.com–Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh provinsi di Indonesia, terhitung sejak tanggal 01 hingga 14 Juni 2021.
Selain itu, melalui Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito, pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan pencegahan melalui 3T (testing, tracing, dan treatment) di daerahnya.
“Tegakkan prokes sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, tanpa toleransi, penerapan protokol karantina, pelaksanaan 3M tidak ada tawar menawar, ini kunci mengendalikan Covid-19,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (31/05/2021)
Ganip menyebut penguatan posko-posko PPKM Mikro di tingkat lingkungan terkecil harus diaktifkan kembali sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif 1 Juni 2021.
“Pahami instruksi itu kemudian diimplementasikan di lapangan. Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran, mungkin kita terlalu toleransi atau tidak kurang paham dan sebagainya,” ujarnya.
Hal-hal ini perlu dilakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas tinggi saat libur lebaran kemarin mulai terlihat dan diprediksi akan terus meningkat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/05/2021) menyatakan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 01 sampai 14 Juni 2021. PPKM Mikro tersebut akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.