Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Targetkan 8.200 Dai Bersertifikat Tahun Ini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 September 2020 11:19 11:19 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 September 2020 11:19
Bagikan
Gedung Kantor Kementerian Agama di Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) menargetkan delapan ribu lebih penceramah Muslim (dai) bersertifikat tahun ini.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, program penceramah bersertifikat yang dilakukan Kemenag tidak hanya untuk agama Islam, tapi juga kepada semua agama.

“Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi,” sebutnya di Jakarta, Senin (07/09/2020).

Menurutnya, program penceramah bersertifikat akan dilakukan Kemenag dalam waktu dekat. Kamaruddin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, program penceramah bersertifikat sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. “Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,” imbuhnya.

Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.

Program ini pun katanya akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama. Menurut Kamaruddin, Lemhanas punya otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

Menurut Kamaruddin, Penceramah Sertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini, sebagaimana rilis Kemenag, tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

“Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” sebutnya menegaskan.

“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” tambah Kamaruddin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menolak dengan tegas dan keras rencana Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program dai bersertifikat. Buya Anwar, demikian dikenal, pun meminta MUI agar tidak ikut terlibat dalam program itu.

Anwar Abbas yang diketahui juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, ia bersikap demikian dilandasi sikap Menag Fachrul Razi yang kerap kali berbicara soal radikalisme.

“Melihat sikap dan cara pandang Menteri Agama yang selalu bicara tentang radikalisme yang ujung-ujungnya selalu mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam dan para dainya, maka saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementrian Agama yang akan melibatkan MUI,” ujar Anwar di Jakarta kepada hidayatullah.com dalam pernyataan tertulisnya (05/09/2020).

“Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman-teman saya di MUI menerimanya, maka begitu program tersebut diterima oleh MUI, maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI,” tambah Anwar.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bimas IslamdaiKamaruddin AminKemenagpenceramahsertifikasi dai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Usai Nonton Laga Amal Sepakbola 28 Orang Positif Covid-19
Tulisan selanjutnya Facebook Memblokir Politisi Partai yang Berkuasa di India atas Pidato Kebencian Anti-Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?