Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengakatan perlunya perlindungan dan keamanan ulama, untuk itu Ia menilai kejadian penusukan pada Syekh Ali Jaber menjadi tanggung jawab bersama.
Adanya kejadian itu Fachrul mengimbau jamaah dan panitia yang menyelenggarakan pengajian tidak hanya fokus pada pelaksanaan acara, namun juga turut memperhatikan keselamatan ulama atau dai yang menjadi penceramah. Upaya itu diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap kejadian.
“Keamanan ulama dan pendakwah menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pihak keamanan, tapi juga panitia yang mengundangnya,” kata Fachrul dalam siaran pers resmi Kemenag, Rabu (16/09/2020).
“Saya imbau, semua pihak untuk ikut menjaga kelancaran acara, termasuk keamanan pendakwah,” lanjutnya.
Fachrul berharap peristiwa penyerangan terhadap ulama tidak terulang kembali dan umat dapat menjalani kehidupan keagamaan yang rukun dan damai, Ia juga berharap polisi segera mengungkap kejadian itu.
“Mudah-mudahan polisi bisa ungkap apa motivasi di balik itu. Mudah-mudajan tidak terulang lagi ke depan,”ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa kemarin (15/09/2020), Menag mengatakan kalau ulama merupakan pewaris nabi dan harus mendapat perlindungan kita semua. Sehingga apapun alasannya penusukan itu tidak dibenarkan
“Apapun alasannya, tidak diperbolehkan orang menusuk orang lain, apalagi Ulama. Apalagi Ulama itu pewaris nabi di muka bumi ini. Mereka harus mendapatkan perlindungan dari kita semua” tulis akun twitter @kemenag_RI
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Ahad (13/09) lalu. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Akibatnya, tangan kanan pendakwah itu terluka akibat tusukan.
Adapun tersangka yang merupakan pelaku penyerangan langsung diringkus dan diserahkan ke polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sudah memeriksa delapan orang dalam perkara tersebut. Namun, Ia tidak merinci siapa saja yang sudah memeriksa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam. Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” kata Awi.* Azim Arrasyid