Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Oknum Pendeta Ini Dituntut 10 Tahun Penjara setelah Cabuli Jemaatnya di Lingkungan Gereja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 September 2020 20:27 8:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 September 2020 20:27
Bagikan
menutupi mukanya HL menggunakan kertas. (RADAR SURABAYA)
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang pendeta di Surabaya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta  berinisial HL (57) dalam pembacaan sidang yang berlangsung secara online hari Senin (14/09/2020) kemarin.

Selain tuntutan kurungan selama 10 tahun, pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun pihak Bethania Thenu yang diwakili juru bicaranya mengaku lega usai pembacaan tuntutan tersebut. Ia menyebut siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus di sanksi. “Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” kata Juru bicara Korban.

Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Pitra Ratulangi Dirreskrimum Polda Jatim pada Senin (09/03/2020).

“Itu dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu lantai 4. Kebetulan tempat ibadah itu disitu juga, tapi ada beberapa lantai. Ya, kompleks. Perbuatan itu bukan di dalam gerejanya, tapi di kamar tidur tersangka dan di lantai 4 yaitu ruang tamu,” kata Pitra.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban dengan nomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Oknum pendeta itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial IW (jemaatnya), sejak usia anak-anak.

Aksi bejat itu diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih berusia 12 tahun. Semua bermula ketika korban yang berinisial IW masih berusia anak-anak dan dititipkan oleh orang tuanya ke pendeta HL. Dengan harapan, IW bisa dibimbing secara rohani dan tumbuh menjadi pribadi dengan iman yang baik. Hal itu diungkapkan oleh Pitra yang memperoleh informasi dari keterangan saksi.

Sebelumnya, kepada laman detik, Direskrimum Polda Jatim Kombes R Pitra Andrias Ratulangi mengatakan pelaku tergiur kemolekan tubuh korban. Sebab, meski masih berumur 12 tahun, tubuh korban sudah terlihat seperti seorang mahasiswi.  “Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat korban berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi),” ungkap Pitra.

Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul HL, Abdurrahman Saleh mengaku pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/09/2020).*/Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cabulgerejapendeta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perihal Penusukan Dirinya, Syekh Ali Jaber: Ini Adalah Pengalaman Baru Setelah Berdakwah 12 Tahun di Indonesia
Tulisan selanjutnya Qatar Menolak Ikuti Jejak UEA dan Bahrain Normalisasi dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?