Hidayatullah.com—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah untuk menunda rencana Pilkada Serentak 2020. Hal ini karena penyebaran Covid-19 dikhawatirkan semakin tak terkendali apabila Pilkada terus berlanjut.
Dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Pelakasanaan Pilkada Serentak 2020, PBNU meminta KomisI Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pelaksanaan Pilkada sampai tahap darurat kesehatan terlewati.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat. PBNU juga mengusulkan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.
“Meminta untuk meralokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jari pengaman sosial.” kutip pernyataan sikap PBNU, Ahad (20/9/2020).
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.*