Hidayatullah.com—Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Corona Covid-19 menegasan tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi ‘Bio Nuswa’ yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
“Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.” tulis Kemenristek/BRIN dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com pada Senin (3/8/2020).
Herbal Probiotik ‘Bio Nuswa’ telah disebar ke pesantren-pesantren, selain itu herbal ini juga telah dijual oleh pelapak digital di sejumlah toko online. Produk herbal ini dijuala dalam kemasan botol 100 mililiter dengan harga Rp275.000 dan variasi lainnya dengan harga hingga Rp3.650.000 di salah satu toko online.
Kemenristek/BRIN menghimbau agar berhati-hati terkait produk herbal yang belum terbukti kebenarannya untuk dicek ke sumber resmi terpercaya seperti Kemenkes atau BPOM.
“Setiap klaim yang disebutkan harus melewati kaidah penelitian yang benar dan melakukan uji klinis sesuai protokol yang disetujui oleh BPOM. Kemenristek/BRIN akan terus memantau dan menindaklanjuti berita/isu ini serta akan terus memperbaharui informasi sesuai data terkini terkait dengan riset dan inovasi untuk percepatan penanganan Covid-19.” lanjut Kemenristek/BRIN.*