Hidayatullah.com—Terkait adanya keresahan masyarakat terkait pendidikan “sexual consent” yang ramai diperdebatkan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengingatkan bahwa pendidikan seksual berbasis ‘consent’ atau persetujuan bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan.
AILA juga menyebut bahwa pendidikan seksual berdasarkan persetujuan (consent) bukan merupakan pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan problem kejahatan seksual di masyarakat seperti perkosaan, pelecehan dan perilaku seksual menyimpang.
Konsep pendidikan seksual berdasarkan persetujuan (consent) justru telah membuka ruang bagi kebebasan seksual, karena menekankan pemahaman bahwa aktivitas seksual yang benar adalah yang berdasarkan kesepakatan (suka sama suka), tanpa mempedulikan legal atau tidaknya hubungan seksual tersebut.
“Padahal bukti-bukti empiris menunjukkan banyaknya kejahatan terkait seksualitas, dimulai dari hubungan yang tidak legal dan menyimpang,” ujar Ketua AILA Rita Hendrawati, dalam rilis yang diterima Hidayatullah.com, Ahad (20/9/2020).
Pendidikan seksual seharusnya menekankan pada pendekatan preventif yaitu mengajarkan ‘safe behaviour’ kepada anak didik agar mereka mampu mengenali, mengidentifikasikan situasi/kondisi dan perilaku yang tidak aman, yang dapat mengundang kejahatan seksual serta mekanisme pelaporannya.
Termasuk di dalamnya mengajarkan cara mencegah dan menghindari tindakan seksual menyimpang, seperti LGBT dan perzinaan. Pendekatan preventif juga lebih efektif karena bisa menumbuhkan perilaku ‘active caring’ di lingkungan sekolah ataupun di masyarakat karena sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang sudah mengakar dalam budaya Indonesia.
“Pendekatan preventif juga lebih efektif karena bisa menumbuhkan perilaku ‘active caring’ di lingkungan sekolah ataupun di masyarakat karena sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang sudah mengakar dalam budaya Indonesia,” tambah Rita.
Pendekatan pendidikan seksual yang menekankan pada persetujuan (consent) merupakan paradigma yang diambil dari materi “Comprehensive Sexuality Education (CSE)” atau yang dikenal dengan nama lainnya seperti “Rape Prevention” dsb, merupakan upaya untuk menormalisasi pendidikan seksual berdasarkan kesepakatan (suka sama suka) di berbagai negara.
Oleh karena itu, AILA menghimbau seluruh stake holders pendidikan termasuk pemerintah Indonesia, agar dapat mengantisipasi dan mencegah masuknya paradigma “sexual consent” dalam berbagai kebijakannya, terlebih pendekatan tersebut sudah dikritisi oleh berbagai lembaga yang peduli terhadap institusi keluarga di seluruh dunia.*