Hidayatullah.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (24/2), memvonis terdakwa Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, dengan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari. Menurut Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana, SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan martabat dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara 6 bulan penjara dipotong masa penahanan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 1.000.
Dengan putusan hakim itu, terdakwa Muharli akan bebas tiga hari lagi karena sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 12 hari sejak 14 September 2010 lalu. Hakim juga memutuskan, barang bukti berupa 1 buah nomor SIM card Mentari dan Nokia 7610 merah hitam dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemilik.
Shalih Mangara Sitompul, SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
“Kami masih memikirkannya,” tandas Shalih singkat.
Sementara itu terdakwa lainnya divonis dengan hukuman penjara bervariasi. Aji Ahmad Faisal, pelaku penusuk anggota Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), divonis 7 bulan. Terdakwa Ade Firman divonis 6 bulan. Ismail dan kawan-kawan divonis 5 bulan 15 hari. Sedangkan Handoko dan Herdonis, terdakwa di bawah umur dikembalikan kepada orangtuanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan massa yang terjadi Ahad (12/9/2010), melibatkan sekelompok pemuda Islam dengan jemaat HKBP PTI menyebabkan salah satu jemaat HKBP, Asian Lumbantoruan, mengalami luka pada bagian perut dan Pendeta Luspida Simanjuntak terluka memar di dahi. Begitu pula dari pihak pemuda Islam, Ismail menderita luka di kepala dan seorang warga yang mengaku wartawan alami luka-luka.
Sebelum bentrokan pecah, sudah ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan Gereja HKBP yang diinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah.*