Hidayatullah.com- Rancangan qanun tentang Penataan Pasar Rakyat dan Waralaba menjadi salah satu rancangan qanun (peraturan daerah) prioritas pada 2020 di Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, di sela-sela memimpin langsung sidang paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar.
“Raqan (Rancangan Qanun) tersebut sangat penting agar usaha masyarakat mampu bersaing di tengah hegemoni swalayan dan waralaba,” ujarnya di Jantho, Aceh Besar, Selasa (12/08/2020) dikutip dari Antara.
Iskandar menilai perlu adanya percepatan pembahasan rancangan qanun Aceh Besar tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba.
“DPRK telah menyusun beberapa agenda kerja untuk setiap bidang tugas dan fungsi legislasi melanjutkan kembali pembahasan rancangan qanun-qanun yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2020 hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Iskandar pun mengingatkan, fungsi pengawasan harus ditingkatkan, demi mengontrol jalan roda pembangunan Aceh Besar.
Sedangkan Komisi-komisi di DPRK diharapkan bisa terus bersinergi dengan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja, agar setiap program OPD mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif itu.*