Hidayatullah.com – Ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi turut mengomentari terkait kaburnya Rizal alias Anwar, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah berinisial AAP dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan kaburnya Anwar mencerminkan masih jauhnya upaya pengejawantahan ‘Indonesia berstatus darurat kejahatan (seksual) terhadap anak’ ke dalam langkah penanganan yang terpadu dan menyeluruh.
“Penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius seharusnya diikuti dengan perlakuan atau pengawasan ekstraketat terhadap pelaku kejahatan tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (12/07/2016).
Untuk itu, LPA Indonesia, kata Kak Seto, mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas.
Ia menjelaskan, terkait desakan itu, pihaknya mengusulkan agar diantaranya seperti pengadaan basis data terkait kejahatan seksual terhadap anak, baik yang bersifat tertutup atau pun terbuka. Juga terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Perppu, serta menggencarkan penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Termasuk soal perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban kanak-kanak, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Anwar melarikan diri dari rutan Salemba dengan cara menyamar menggunakan jilbab yang diberikan istrinya, Ade Irma saat menjenguk pada Kamis (07/07/2016) lalu pukul 17.00 WIB.
Ia diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 24 November 2015 dan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2016.*