Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritik Kak Seto Atas Kaburnya Anwar, Pemerkosa dan Pembunuh Anak

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juli 2016 13:29 1:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juli 2016 13:28
Bagikan
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Lembaga Perlindungan anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi turut mengomentari terkait kaburnya Rizal alias Anwar, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah berinisial AAP dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan kaburnya Anwar mencerminkan masih jauhnya upaya pengejawantahan ‘Indonesia berstatus darurat kejahatan (seksual) terhadap anak’ ke dalam langkah penanganan yang terpadu dan menyeluruh.

“Penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius seharusnya diikuti dengan perlakuan atau pengawasan ekstraketat terhadap pelaku kejahatan tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (12/07/2016).

Untuk itu, LPA Indonesia, kata Kak Seto, mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas.

Ia menjelaskan, terkait desakan itu, pihaknya mengusulkan agar diantaranya seperti pengadaan basis data terkait kejahatan seksual terhadap anak, baik yang bersifat tertutup atau pun terbuka. Juga terkait percepatan pembahasan dan pengesahan Perppu, serta menggencarkan penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Termasuk soal perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban kanak-kanak, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anwar melarikan diri dari rutan Salemba dengan cara menyamar menggunakan jilbab yang diberikan istrinya, Ade Irma saat menjenguk pada Kamis (07/07/2016) lalu pukul 17.00 WIB.

Ia diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 24 November 2015 dan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2016.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasan seksualLembaga Perlindungan AnakLPApemerkosaanRumah TahananSeto Mulyadi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abah Afandi, Tokoh NU Jabar Berpulang
Tulisan selanjutnya Mari Perkuat Hubungan Bertetangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?