Hidayatullah.com—Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terksesan terburu-buru. Ia melihat waktu pembahasan yang singkat tersebut berpotensi menimbulkan malpraktik di kemudian hari ketika UU tersebut diimplimentasikan.
“RUU berisi 1.203 pasal, berdampak pada sekitar 79 UU eksisting, dan diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun menunjukan bahwa pembahasan RUU ini seolah dipaksakan. Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detil pasal yang ada dalam RUU ini,” kata Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/10/2020).
Padahal, kata Bukhori, RUU ini akan memberikan dampak yang signifikan di setiap lini kehidupan masyarakat.
Politikus PKS ini menambahkan, proses pembahasan yang berlangsung secara maraton dalam beberapa minggu terakhir ini membuat beberapa agenda rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tertunda karena tenaga ahli Baleg DPR yang kewalahan.
Pasalnya lanjut Dia kemampuan mereka tidak bisa dipaksakan untuk merampungkan kompilasi rumusan pasal yang mencakup hampir 80 UU. “Mereka bekerja tanpa jeda. Pembahasan berlangsung hampir seharian penuh. Bahkan di hari Jumat sampai Minggu mereka tetap bekerja untuk segera merampungkan RUU tersebut,”lanjutnya.
Selanjutnya, Anggota Komisi VIII ini menyatakan kekhawatirannya dengan berkaca pada ritme “kejar tayang” tersebut. Bukhori menilai, sangat mungkin para TA ini tidak memiliki waktu memadai untuk compile secara baik dan optimal sehingga membuka ruang bagi potensi terjadinya “misleading” dan “dismiss” dari sejumlah kesepakatan formulasi pasal per-pasal yang diperoleh dari kesepakatan panja.
“Terdapat sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman yang cermat mengingat adanya irisan antara satu pasal dengan pasal yang lain. Misalnya, terkait perizinan berusaha, pengelolaan SDA, hingga ketenagakerjaan.
Kesalahan langkah dalam merumuskan karena sikap ketergesaan akan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat di kemudian hari. Karena itu, PKS tidak ingin rakyat dirugikan sehingga kami menekankan kehati-hatian selama pembahasan,” tandasnya.
Lebih jauh, Bukhori membeberkan Fraksi PKS menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sidang paripurna. Terdapat sejumlah alasan atas sikapnya tersebut.
“Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja sangat minim dari partisipasi publik sehingga masukan, koreksi, dan penyempurnaan RUU tidak bisa diperoleh secara optimal dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat. Kedua, tenggat waktu pembahasan yang singkat membuat proses pembahasan tidak optimal karena mengabaikan unsur kecermatan dan kehati-hatian. Ketiga, RUU Cipta Kerja gagal membaca situasi kebutuhan bangsa saat ini. terakhir, RUU Cipta Kerja membuka ruang bagi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, potensi perusakan alam, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja yang masih menuai kontroversi di masyarakat. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.* Azim Arrasyid