Hidayatullah.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku tak tahu adanya surat penangkapan terhadap salah seorang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, penyidik cuma menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Komite Eksekutif KAMI itu.
“Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok,” sebut Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020) kutip laman Antaranews.
Baca: Refly Harun: Penangkapan Syahganda cs Sengaja Dilakukan untuk Menghambat Laju KAMI
Sebelumnya Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia mengaku didatangi sekelompok penyidik ketika sedang berada di kantornya, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur. “Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan),” sebut Yani, dihubungi Antaranews pada Selasa (20/10/2020).
Saat itu, Yani menolak upaya penangkapan itu walaupun petugas datang dengan membawa surat penangkapan. Yani menolak karena penyidik tak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. “Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya dan mereka (polisi) tidak bisa menjawab,” sebutnya.
Baca: Din Syamsuddin: Saya Sudah Siapkan Koper Jika Suatu Saat Saya Ditangkap dan Ditahan
Sementara itu, Polri menyebut penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada Jumat (23/10/2020). Kata Awi, Yani rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). “Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana),” sebut Awi.
Diketahui, Ahmad Yani selama ini berperan mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap para aktivis KAMI yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, antara lain Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.*