Hidayatullah.com– Menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr Didi Suprijadi, guru masih sering mengalami masalah hukum seperti terjadi di banyak daerah. Kasus-kasus itu dinilai sebagai fenomena gunung es.
Padahal, kata Didi, guru harus mendapatkan perlindungan sebagaimana Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang menjamin perlindungan guru terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dan hak kekayaan intelektual.
“Jangan sampai masyarakat sendiri tidak melindungi guru. Masyarakat sebaiknya melindungi guru karena masyarakat menjadi bagian dalam peraturan yang melindungi guru,” ujar Didi sebagai salah seorang narasumber pada Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah bertema “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” disiarkan kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).
Baca: Dosen Hukum: Mediasi Penal Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai
Terkait tema, Didi mengatakan, kasus-kasus yang menyangkut profesi guru akan ada mekanisme tersendiri. Untuk itu, semua guru dimanapun berada, baik anggota PGRI atau bukan anggota PGRI, agar kiranya mempelajari tentang mekanisme MoU antara PGRI dan Polri. Sebab, sebutnya, di situ dijelaskan bahwa tidak semua kegiatan, perkara, dan kasus yang dilakukan guru di dalam kelas, atau dalam hal ini yang berhubungan dengan murid, itu bisa dibawa ke ranah hukum.
“Karena kami dari PGRI ada kode etik sesuai dengan Undang-Undang dan mengatur bagaimana mekanisme apabila ada guru yang melanggar kode etik profesi. Ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (KGI) sebagai pihak yang menyidangkan atau menyelesaikan kasus-kasus apabila ada aduan dari masyarakat tentang profesi guru,” ujarnya.
“Pada dasarnya semua yang dilakukan guru di kelas maupun di luar kelas dalam rangka belajar mengajar itu pada prinsipnya adalah didasari atas cinta kepada anak didik,” kata Didi juga.
Meskipun masih banyak kasus hukum yang menjerat para guru, Didi mengatakan guru tak perlu khawatir menegakkan kedisiplinan murid di lingkungan pendidikan.
“Kepada semua guru jangan lagi takut untuk melakukan kegiatan yang bersifat agak menekankan kedisiplinan karena semuanya sudah diatur, dimana setiap peserta didik di lembaga pendidikan itu sudah ada tata tertib dan aturan yang sudah disepakati bersama antara orangtua murid, peserta didik, dan juga masyarakat,” pesannya.
Pertanyaannya, kata dia, siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada para guru? “Ya, pemerintah. Yang melindungi guru adalah organisasi profesi, dimana harus menegakkan kode etik dan berkewajiban memberikan perlindungan,” sebutnya.
Baca: LBH Hidayatullah Dorong Para Dai dan Guru Memahami Undang-Undang
Lebih jauh, Didi menyebut,PGRI telah bekerja sama dengan Polri dalam rangka melindungi guru agar rasa keadilan bisa ditegakkan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor: B/3/I/2012 – Nomor 70/UM/PB/XX/2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.
“Tidak sepatutnya polisi langsung menangkap, tetapi harus menyelesaikan dulu ke organisasi profesi. Tidak boleh dilakukan penangkapan ketika guru sedang melaksanakan tugasya,” sebutnya.
Perlu katanya dilakukan kerja sama berkelanjutan dengan lembaga bantuan hukum dan lainnya untuk sama-sama menciptakan undang-undang yang khusus melindungi guru, dai, dan dosen. “Perlu diingat, bahkan binatang langka saja ada Undang-Undangnya untuk dilindungi. Kenapa guru dan dai yang merupakan pekerjaan mulia tapi tidak ada Undang-Undang yang melindunginya,” imbuh Didi.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana Dr Dani Harianto SH MH, Direktur LBH Hidayatullah Dudung A. Abdullah SH. Acara dipandu oleh advokat yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29 – 31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.
Agenda berikutnya, pada Sabtu (24/10/2020) sore pukul 16.00-17.30 WIB, akan digelar webinar ke-11 alias webinar terakhir Pra Munas V Hidayatullah. Webinar bertema “Dari Ormas Islam untuk Bangsa” ini akan diisi tiga pemateri yaitu Ketua Umum DPP Hidayatullah Dr Nashirul Haq, Ketua Umum Wahdah Islamiyah Dr Zaitun Rasmin, dan Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Dr Jeje Zaenudin, serta dimoderatori oleh Dudung A Abdullah. Acara disiarkan langsung melalui kanal Youtube tersebut.* (Ainuddin)