Hidayatullah.com– PN Bandung kembali menggelar sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Apollinaris Darmawan. Dalam sidang ke-4 yang berlangsung Selasa (17/11/2020) JPU hanya membacakan keterangan saksi ahli pidana Tajudin SH, MH karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Dalam keterangan yang dibacakan JPU, Tajudin menyampaikan bahwa dari 14 video yang diunggah terdakwa melalui akun Youtube pribadi mengandung dan melanggar UU khususnya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
“Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Tajudin seperti dibacakan JPU.
Baca: Sidang Kasus Penistaan Agama Darmawan, Saksi Ahli Bahasa: Terdakwa Penuhi Unsur Ujaran Kebencian
Baca: Sebelum Tertangkap, Apollinaris Darmawan Unggah Youtube “Buang Islam dari Indonesia”
Selain itu, Tajudin juga menyampaikan bahwa ke 14 video tersebut konten atau isinya merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana secara sadar dan sengaja terdakwa telah menafsirkan ajaran Islam menurut pemahamannya sendiri.
“Konten atau muatan dalam keselurahan video tersebut telah menimbulkan permusuhan khususnya masyarakat Muslim dimana banyak kalimat atau ucapan yang menodai ajaran Islam itu sendiri,” tegasnya.
Setelah JPU membacakan keterangan saksi ahli pidana, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irawan SH.
Pemeriksaan sendiri dilakukan secara online dengan video conference, sebab Darmawan selaku terdakwa tidak bisa dihadirkan dan masih ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.* (Iman)