Hidayatullah.com– Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, mendesak pemerintah Indonesia agar membatalkan pemberian calling visa bagi ‘Israel’. Sebab, jelas mantan pimpinan DPR RI ini, Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan ‘Israel’ karena ini terkait urusan ideologis, historis, dan politis sekaligus.
Fadli Zon memaparkan bahwa pemberian calling visa bagi ‘Israel’ adalah bentuk penyelundupan terhadap kebijakan politik luar negeri Indonesia. Sehingga, Menkumham dan Ditjen Imigrasi RI katanya harus memberikan penjelasan terbuka mengenai hal ini. Sebab, kebijakan semacam ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia
“Awal pekan lalu, 23 November 2020, Ditjen Imigrasi @Kemenkumham_RI mendadak membuka layanan visa elektronik bagi warga negara Israel. Israel dan tujuh negara lainnya, seperti Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia, menjadi subyek calling visa.
Baca: Mendadak! Pemerintah Indonesia Buka Visa Calling untuk ‘Israel’
Menurut @Kemenkumham_RI, alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja,” ujar Fadli lewat twitternya (02/12/2020).
Informasi mengenai pemberian calling visa bagi warga negara Israel ini tentu saja mengejutkan. Kenapa mengejutkan? Karena, jelas Fadli, segala hal yang terkait ‘Israel’ seharusnya menjadi persoalan sensitif bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan negara penjajah tersebut.
Meskipun kalau merujuk kepada negara lain praktik pemberian calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, namun mengingat sejarah politik Indonesia, isu mengenai ‘Israel’ ini seharusnya diperlakukan dengan sensitivitas tinggi.
Selama 75 tahun Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Sebagai bentuk dukungan, sekaligus sejalan dengann semangat Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 yang anti-kolonialisme serta imperialisme, sejak 75 tahun lalu Indonesia tak pernah membuka hubungan diplomatik dengan ‘Israel’. “Itu sudah menjadi garis politik luar negeri kita,” imbuhnya.
“Artinya, bagi Indonesia, tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan hanya soal administratif belaka, tetapi merupakan persoalan ideologis, historis, dan politis sekaligus. Ini sangat fundamental,” tambah Fadli Zon.
Sehingga, Fadli Zon mendesak, munculnya kebijakan calling visa bagi ‘Israel’ harus segera dicabut. Apalagi, dasar hukumnya hanyalah sebuah Keputusan Menteri, Menkumham Yasonna Laoly.
“Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yang bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca: KPIQP: Calling Visa termasuk “Soft Diplomacy” Menuju Normalisasi Indonesia-‘Israel’
Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara- negara yang keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. Kondisi rawan tersebut dinilai terkait beberapa aspek, seperti aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.
Fadli Zon mengatakan kebijakan calling visa bagi ‘Israel’ juga dapat mencederai persaudaraan bangsa Indonesia dengan bangsa Palestina.
Fadli Zon lantas mengingatkan, “Jangan lupa, sejak sebelum kita merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan kita. Seorang tokoh nasionalis Palestina, sekaligus Mufti Agung Yerusalem, Amin Al-Husseini, sejak tahun 1944 bahkan sudah menyatakan pengakuan terhadap negara Indonesia. Pengakuan itu disiarkan di sebuah radio Berlin, Jerman, pada 1944. Padahal, ketika itu Palestina sendiri masih dalam pendudukan Inggris.”
Sementara sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa sudah berlaku sejak lama, yaitu tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu. Menurutnya layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.
“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020) dirilis Kemenkumham (29/11/2020). Menurut Heni, sampai dengan saat rilis itu tidak ada pengajuan dari warga negara ‘Israel’.*