Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Tempuh Jalur Hukum, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Desember 2020 14:24 2:24 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Desember 2020 14:22
Bagikan
Permohonan praperadilan Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu - Ahad (12-13/12/2020) dinihari.
Bagikan

Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Tim Kuasa Hukum HRS pada Selasa (15/12/2020) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” ujar salah seorang kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada hidayatullah.com, Selasa siang.

Kuasa hukum menjelaskan alasan mereka menempuh jalur hukum dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa HRS tersebut, adalah untuk menegakkan keadilan.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” jelasnya.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib, dan Imam Besar kita IB HRS,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Surat HRS dari Penjara, Minta Umat Sabar

Kuasa hukum memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung, katanya.

“Kami juga sangat berharap kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya telah menahan HRS setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020) hingga Ahad (13/12/2020) dinihari. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang, termasuk HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSPN JakselPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas tahanan palestina Ismail Haniyah Kirim Takziyah Atas Wafatnya Ust. Dr. Muinudinillah Basri
Tulisan selanjutnya Ustadz Muinudinillah Basri yang Kukenal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Berita
31 Agustus 2026 06:08
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?