Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menempuh jalur hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Tim Kuasa Hukum HRS pada Selasa (15/12/2020) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” ujar salah seorang kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada hidayatullah.com, Selasa siang.
Kuasa hukum menjelaskan alasan mereka menempuh jalur hukum dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa HRS tersebut, adalah untuk menegakkan keadilan.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” jelasnya.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib, dan Imam Besar kita IB HRS,” lanjutnya.
Kuasa hukum memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung, katanya.
“Kami juga sangat berharap kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Polda Metro Jaya telah menahan HRS setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020) hingga Ahad (13/12/2020) dinihari. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang, termasuk HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pada acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2020).*