Hidayatullah.com– Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menegaskan, LUIS tidak pernah mempunyai agenda perusakan bahkan penganiayaan.
Endro beserta 11 anggota laskar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penggerebekan tempat maksiat, Social Kitchen, pada Ahad (18/12/2016) dini hari di Surakarta.
Selasa (21/03/2017) ini, 12 anggota LUIS beserta seorang jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho, dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Selasa ini, Sidang Perdana Ranu Muda Digelar di PN Semarang
“Kami mempunyai standar bahwa di dalam SOP kami tidak boleh ada perusakan,” ungkap Endro saat ditemui Islamic News Agency (INA) di Lapas Kedungpane, Semarang, Senin (20/01/2017).
Endro melanjutkan, dalam proses rekonstruksi yang digelar polisi pun tidak ada adegan perusakan atau penganiayaan seperti tuduhan aparat.
Justru, saat malam terjadinya penyerangan Rumah Makan Sosial Kitchen, ia dan rekan-rekannya turut membantu korban yang terjatuh karena ulah oknum tak dikenal yang melakukan penganiayaan.
“Kami tawari minum mereka (korban), tapi tidak mau. Mereka kejang-kejang,” tambah Endro.
Baca: Keluarga Protes Cara Penangkapan Humas LUIS Tak Santun Mirip Gaya Densus
Ia pun menyebutkan, LUIS merupakan organisasi resmi yang disahkan berdasarkan akta notaris. Untuk itu, tuduhan permufakatan jahat merupakan tuduhan yang mengada-ada.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Kami diakui MUI dan kita punya akta notaris dan kita sering diundang oleh MUI bahkan polisi,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran INA, belasan anggota LUIS itu dikenakan sejumlah tuduhan di antaranya: Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 jo pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 169 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1jo pasal 55 ayat 1 serta Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.* Ali Muhtadin