Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga Muslim.
MUI mendesak pemerintah Srilanka agar mengganti peraturan yang dinilai melanggar HAM itudengan peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
MUI pun mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.
MUI juga meminta Pemerintah Indonesia memprotes keputusan pemerintah Srilanka itu.
“MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka,” ujar Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01/2021) dalam rilis MUI kepada hidayatullah.com.
Baca: MUI: Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 Bertentangan dengan Islam dan Hukum HAM Internasional
MUI menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga Muslim. MUI menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.
“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” kata Bunyan Saptomo.*