Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Psikologi Forensik: BuzzeRp yang Berbuat Kejahatan Harus Dihukum dan Dibatasi Ruang Geraknya di Medsos

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2021 11:15 11:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2021 12:00
Bagikan
Reza Indragiri Amriel.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kkspresi kebencian dan rasisme tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika psikologis yang bersifat alamiah. Karena itu, apa yang dilakukan pada diri para buzzer bukan sungguh-sungguh ekspresi suasana hati atau didorong oleh motif emosional, melainkan motif instrumental.

“Kebencian adalah urusan perasaan. Rasisme berangkat dari bias implisit (implicit bias). Perasaan dan bias itu ada pada dimensi pribadi  individu (si pembenci dan di rasis) dan muncul secara alamiah,” katanya kepada hidayatullah.com, Selasa (02/2/2021).

Namun jika benar anggapan bahwa buzzer (pendengung) adalah orang bayaran sehingga dijuluki sebagai buzzeRp,  ketika mereka itu telah melakukan perbuatan pidana, yang implikasinya melakukan rasisme dan kebencian.

“Jangan-jangan aksi buzzeRp yang melakukan pidana di medsos adalah mirip dengan kejahatan terorganisasi. BuzzeRp sebatas eksekutor lapangan. Di belakangnya ada otak dan penyandang biaya, “ tambah alumi Universitas Melbourne, Australia ini.

Karena itu, dengan bentuknya sebagai kejahatan terorganisasi, maka kerja aparat penegak hukum tidak cukup pada pemidanaan terhadap si buzzeRp saja. “Perlu diproses pula secara hukum siapa otak dan penyandang dananya,” tambah dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, menurutna, sebagaimana politisi koruptor yang bisa dilarang masuk ke dunia politik, seharunya buzzeRp yang berbuat pidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelarangan memiliki akun medsos. “Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak: ruang hidup virtual si buzzeRp harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya,” tambah dia.

Istilah buzzer marak sejak era Gubuernur DKI Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.  Istilah buzzerRP adalah penyuara politik yang dibayar melalui akun-akun di media social.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buzzerbuzzerRpPsikologi ForensikReza Indragiri Amriel
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu Turki, Arab Saudi Tidak Hanya AS, Turki akan Melaporkan Kasus Islamofobia dan Rasisme Negara Lain
Tulisan selanjutnya Protes Lockdown 10.000 Pengunjuk Rasa Berhadapan dengan Polisi Wina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap

Terbaru

  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?