Hidayatullah.com- Penyidik kepolisian memeriksa pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda selama sekitar 4-5 jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (04/02/2021). Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Permadi Arya mengaku selama pemeriksaan tersebut ia dimintai keterangan dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri itu dengan didampingi kuasa hukum Permadi.
Pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan itu, Permadi Arya dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Permadi Arya mengklaim bahwa cuitan Twitter-nya tak bermaksud untuk menghina Natalius Pigai.
Permadi menyebut bahwa cuitannya cuma sebagai reaksi terhadap cuitan Pigai yang bernada menghina Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono. Saat itu Permadi bermaksud membela Hendropriyono.
“Tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior, purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming,” sebut Abu Janda di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (04/02/2021) dikutip dari laman Antara News.
Baca: Sebut Abu Gosok, Emha Ainun Nadjib Menanggapi Pernyataan Permadi Arya soal “Islam Arogan”
Permadi menyebut penggunaan diksi ‘evolusi’ pada cuitannya adalah untuk mempertanyakan cara berpikir Natalius yang berdebat dengan Hendropriyono.
“Sebelum kata ‘evolusi’, ada kata ‘kapasitas’, jadi saya dalam konteks menanyakan ke Natalius Pigai ‘sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?” sebut Permadi.
Permadi mengaku tak mengenal dekat dengan Hendropriyono. Tapi Permadi cuma pernah dua kali bertemu dengan Hendropriyono dalam acara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Permadi pun mengagumi sosok mantan Kepala BIN itu.
Permadi mengatakan tidak memahami alasan bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini. “Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai,” sebutnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Senin (01/02/2021), Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yaitu soal cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menuding “Islam
agama arogan”. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Pada pemeriksaan ini, Abu Janda dicecar 50 pertanyaan dari penyidik.
Dalam kasus ini Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.*