Hidayatullah.com- Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, salah satu dari anggota laskar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. Dia menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.
“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/02/2021).
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu tertuang dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya. Tapi, jika hakim tunggal menolak gugatan tersebut. Setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian.
“Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon,” jelas Rudy.* Azim Arrasyid