Hidayatullah.com–Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra. Suci Khadavi adalah salah satu dari anggota laskar FPI yang meninggal ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.
Hakim menilai penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah. “Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/02/2021).
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu tertuang dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya. Tapi, jika hakim tunggal menolak gugatan tersebut. Setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian.
“Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon,”jelas Rudy.
Atas penolakan ini, Rudy Marjono mengaku bakal mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi alangkah baiknya hal itu akan kita uji lewat JR untuk menegaskan segera itu kapan batasanya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau 1 bulan kemudian,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 unit HP, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp2,5 juta oleh kepolisian. Barang – barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.*