Hidayatullah.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsuddin.
Mahfud menyatakan hal demikian untuk menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam, di Jakarta, Ahad (14/02/2021).
Mahfud mengatakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut “Darul Mietsaq”, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.
“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ujar Mahfud.
Menko Polhukam juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menindaklanjuti apalagi memproses laporan GAR ITB tersebut.
“Memang ada beberapa orang yg mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan sj, namanya ada orng minta bicara utk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tp pemerintah tdk menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu,” tulis Mahfud di Twitternya, Ahad kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi pernyataan Menko Polhukam tersebut. Jika memang sikap Menko Polhukam itu adalah sikap resmi pemerintah, kata HNW, maka semestinya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan untuk menolak pelaporan GAR ITB tersebut.
“Bila itu sikap Pemerintah (Menkopolhukam&Menag) soal pelaporan asal tuduh Prof Din terkait radikalisme. PBNU,@muhammadiyah,MUI dll juga sanggah pelaporan GAR ITB itu, maka mestinya KASN sgra putuskan menolak laporan tsb, agar pelapor mencabutnya sgra dan minta maaf kpd Prof Din,” ujar HNW lewat Twitternya Ahad (14/02/2021).
“Bila benar yg dinyatakan Prof @mohmahfudmd, bahwa pemerintah tidak menindak lanjuti apalagi memproses laporan tuduhan radikalisme thd Prof Din itu, maka wajarnya pihak pelapor segera mencabut laporan bermasalahnya itu, dan secara terbuka meminta maaf kpd Prof Din,” katanya juga sebelumnya.
Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.* Azim Arrasyid/SKR