Hidayatullah.com- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai pihak yang melaporkan Prof Din Syamsuddin atas tuduhan radikal bisa dipolisikan. Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din terkait tudingann radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Apabila (laporan ke KASN itu) tidak terbukti, (pihak pelapor) yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan Pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (14/02/2021).
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih, hal itu dilaporkan ke KASN.
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya,” ujarnya.
“Tudingan itu jelas mencoreng nama baik Pak Din. Mereka (pelapor) bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” ia menambahkan.
Suparji menilai sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi kalau menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seruan Pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” ujarnya.
Suparji pun menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Tapi, lanjutnya, kritik yang dilontarkan Din selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” ujarnya memungkas.
Sementara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.
“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/02/2021)
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.*