Hidayatullah.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan Surat Edaran soal penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan begitu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini meminta agar para tersangka yang terlanjur dijerat dengan UU itu dibebaskan penahanannya.
“Dengan SE ini sebaiknya para tersangka yang terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu restorative justice tidak boleh hanya dilakukan saat tahap penyidikan. Namun harus diterapkan dalam proses persidangan.
“Restorative justice tidak hanya di tahapan penyidikan tapi juga di proses persidangan. Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka,”ujarnya.
Lebih lanjut Anggota DPR asal Flores itu mengatakan pedoman soal UU ITE tersebut merupakan penegasan dari KUHAP, khususnya soal tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan.
“SE ini sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan KUHAP bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Ketentuan ini yang tidak dilaksanakan selama ini oleh Polri atau dilaksanakan tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik,” jelasnya.
Selain itu, Benny pun mengimbau Kapolri Jenderal Sigit membuat aturan kepada seluruh jajaran Polri agar tidak menahan tersangka yang mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
“Sebaiknya Kapolri buat peraturan Polri yang ditujukan kepada semua penyidik agar tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga melalukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU ITE. Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sigit pada Jumat (19/02/2021).
Adapun isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Sigit juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.*
Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Soal Penanganan Perkara UU ITE, Ini Isinya