Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mendukung hukuman kebiri yang diputuskan oleh pemerintah untuk pelaku pemerkosaan.
Sedangkan jika pelaku pemerkosaan juga membunuh, menurutnya perlu untuk dihukum seberat-beratnya.
“Hukuman kebiri untuk menjerakan. Tetapi kalau melakukan pemerkosaan apalagi sampai pembunuhan, itu hukumannya mati,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, belum lama ini.
Ia menjelaskan, dalam Islam tidak dikenal istilah hukuman kebiri. “Itu hanya ijtihad saja, misalnya supaya orang takut,” jelas Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama ini.
Meski begitu, Kiai Ma’ruf mengaku tetap setuju dengan hukuman kebiri yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau menzinai apalagi ditambah membunuh seperti itu ya kita usulkan dirajam atau hukuman mati,” ungkapnya.
“Intinya kalau dikebiri sudah membuat jera sebagai satu pilihan ya tidak apa. Tapi kalau belum cukup, ditambah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.*