Hidayatullah.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj tidak menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisi diantaranya mengatur industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI).
“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil sebagaimana dikutip dari NU Online, Senin (01/03/2021).
Tak hanya itu, Said Aqil juga tidak setuju produksi minuman beralkohol ini untuk tujuan ekspor atau untuk memenuhi konsumsi di wilayah Indonesia Timur yang permintaanya tinggi.
“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud mengatakan sejak 2013 lalu Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siroj telah menyampaikan bahwa tidak setuju investasi minuman keras (Miras) dibebaskan.
Menurut Marsudi, pada 2013 saat itu pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. PBNU pun menolak rencana pemerintah tersebut.
“Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simple kata Ketua Umum NU itu tetap tidak setuju baik karena qoliiluhu au katsiruhu (baik sedikit atau banyak) hukumnya tetap haram,” ujar Marsudi seperti dilansir dari Republika.co.id, Senin (01/03/2021).
Betapapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, namun mudharotnya sangat besar. “Tidak sebanding dengan mudharotnya. Karena menyangkut mudharot yang langsung terhadap kehidupan manusia,” ucap Marsudi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.*
Baca juga: Seperti Bukan Kyai Ma’ruf Saja Wapresnya