Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras) bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
“Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Jazilul, Senin (01/03/2021).
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menilai, miras lebih banyak madharat dari pada manfaatnya. Dia mengungkapkan, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa mendatang.
“Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita,”terangnya.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca juga: PBNU Tegaskan Konsisten Tolak Legalisasi Minuman Keras