Hidayatullah.com— Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Seksi Religi, Spritualitas dan Psikiatri (RSP) PDSKJI Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH mengatakan, pelaku LGBT masuk kategori orang yang mengalami kelainan jiwa (ODMK), namun mereka bisa disembuhkan.
“Mereka adalah kelompok yang mengalami potensi risiko tinggi gangguan jiwa jika tidak mendapat bantuan profesional,” demikian disampaikan dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH, kepada hidayatullah.com, Senin (08/02/2016) kemarin.
Meski potensial mengalami gangguan jiwa, ia juga mengatakan, perilakunya yang menyimpang tersebut masih bisa dibantu dan dipulihkan sesuai fitrahnya.
“Dengan kata lain mereka mengalami kelainan yang perlu dibantu agar bisa pulih kembali sebagaimana fitrah seksual yang Allah Subhanahu Wata’ala kehendaki,” ujarnya.
Sebagai profesional yang juga aktif membimbing konseling para pelaku LGBT yang ingin mau kembali ke jalan yang benar dan pada fitrah aslinya, Fidiansjah mengaku tetap melihat pelakunya yang layak diperlakukan sama sebagaimana manusia lain.
“Insya-a Allah kami menilai pelaku LGBT dari aspek penyimpangan orientasi seksual dan tidak mengeneralisir aspek kemanusiaan secara keseluruhan. Artinya nilai kebaikan lain yang dilakukan dari pelaku LGBT tetap suatu kebaikan termasuk temuan ilmiah mereka. Namun perilaku penyimpangan orientasi seksualnya tetap kelainan dari ODMK yang butuh bantuan intervensi profesional,” ujarnya.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/