Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Metro Jaya Tidak Hadir Dipersidangan, PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 Maret 2021 16:01 4:01 pm
Bambang S
Dipublikasikan 1 Maret 2021 16:01
Bagikan
Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab (HRS). Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (01/03/2021), pukul 10.40 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Adapun pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan. Sidang kali ini dipimpin Hakim tunggal Suharno, dengan tidak hadirnya pihak termohon, hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.

Majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon atau Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang. “Sidang ditunda dan hakim tetapkan hari Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10.00,” kata Suharno dalam persidangan.

“Bahwa untuk rilis panggilan terhadap termohon baru sah sekali ini, jadi hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil dengan catatan apabila dia tidak hadir secara sah persidangan kita mulai,”ujar Suharno.

Pihak pemohon sempat meminta sidang tetap dilanjutkan hari ini tanpa kehadiran termohon. Tapi, hakim tunggal tetap memberi kesempatan termohon untuk hadir di panggilan berikutnya dengan peringatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Oleh karena pihak termohon tidak hadir dan panggilan sah, kami berikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan tentunya, supaya hadir pada sidang yang akan datang,” ujar Suharno.

Jika pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, Suharno mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan.

“Rilis panggilan baru satu kali sah dan karena hakim memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan apabila pada persidangan yang akan datang tidak hadir tanpa alasan yang sah dengan surat panggilan atau patut secara hukum, maka sidang tetap kita lanjutkan tanpa kehadiran termohon, biar ada kepastian,” jelas Suharno.

Seperti diketahui, Gugatan praperadilan Habib Rizieq merupakan gugatan kedua yang diajukan. Sebelumnya, HRS juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.

Adapun pengajuan kali ini HRS mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

Baca juga: Polisi Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Ditunda Pekan Depan

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alamsyah HanafiahBareskrim Polrihakim suharnopelanggaran protokol kesehatanPolda Metro Jayasidang praperadilan habib rizieq
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya perpres investasi miras Ketua Fraksi PAN DPR: Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras Harus Dikaji Ulang
Tulisan selanjutnya Investasi China di Australia Melorot 61℅ Pada Tahun 2020

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?