Hidayatullah.com — Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengajak Polda Metro Jaya untuk berani melakukan sumpah mubahalah terkait peristiwa 6 laskar FPI yang tertembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mubahalah juga ini juga bakal dilakukan oleh pihak keluarga korban.
“Kita bukan menantang tapi mengundang Polda, Humas Polda, dan beberapa perwira yang dianggap terlibat dalam peristiwa Desember itu di KM 50 untuk melakukan mubahalah,” kata anggota TP3 Abdullah Hehamahua lewat keterangan tertulis, Rabu (03/03/2021).
Abdullah juga menyebutkan nama-nama yang diajak untuk melakukan mubahalah itu, diantaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 itu.
“Yang pasti Kapolda DKI, kemudian Kepala Humas yang melakukan konferensi pers itu, dan ada 3 anggota polisi,” kata dia.
Ada beberapa alasan TP3 mengajak pihak keluarga laskar FPI dan polda untuk mubahalah itu. “Pertama, kita sudah ajukan surat ke Presiden untuk menyampaikan data-data temuan di lapangan tapi dijawab bahwa itu sudah ditangani oleh Komnas HAM. Kedua hasil rekomendasi Komnas HAM yang pertama bahwa ini bukan pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa. Sedangkan temuan teman-teman di lapangan itu adalah pelanggaran HAM berat, yang kedua dari Komnas HAM itu rekomendasinya supaya ditangani oleh pihak terkait, ini sudah cukup lama,” kata dia.
Selain itu, TP3 menyoroti pernyataan polisi yang menyebut bahwa laskar FPI membawa pistol. Abdullah menyebut pernyataan polisi itu tidak sama dengan pengakuan dari keluarga korban.
“Kemudian temuan yang disampaikan dari pihak kepolisian dan Komnas HAM bahwa 6 orang anggota FPI yang di Km 50 membawa pistol. Saya dengan teman-teman mewawancarai langsung mendatangi rumah keluarga 6 korban itu dan itu kami menyaksikan rumah mereka, kondisi mereka dan data-data yang keluar di semua itu, penghasilan mereka setiap bulan apa, itu tidak logis mereka punya senjata,” beber Abdullah.
Sehingga kata Abdullah Presiden kemudian atas dasar rekomendasi Komnas HAM melalui Menko Polhukam supaya ditangani secepatnya, transparan, tapi lanjut Abdullah sampai hari ini tidak ada informasi, siapa yang bertanggung jawab, dianggap sebagai terduga melakukan pembunuhan itu tidak ada.
Abdullah mengatakan dalam kasus ini polisi dan keluarga sama-sama merasa paling benar. Karena itu TP3 mengajak polisi dan keluarga korban melakukan sumpah.
“Jadi polisi merasa paling benar, yang kemudian keluarga korban merasa paling benar, menurut sistem Islam maka mubahalah. Jadi kalau betul misalnya keluarga korban mengaku bahwa tidak ada pistol dan tidak ada senjata mereka berbohong ya mereka dilaknat oleh Allah, begitu juga dari pihak polisi. Kalau mereka mengatakan bahwa betul FPI punya senjata, kalau mereka berbohong dilaknat juga oleh Allah. Itu penyelesaian jalan keluar,” tuturnya.
Abdullah mengungkapkan, ia merasa kasihan dengan keluarga korban. Menurutnya ada tuduhan bahwa korban terlibat terorisme hingga narkoba.
“Karena apa? Saya kasihan sama keluarga korban ini, dituduh teroris, dituduh narkoba dan seterusnya. Padahal, ya Allah saya dan teman-teman datangi keluarga mereka itu, dari rumahnya, kondisinya, penghasilannya itu luar biasa jauh dari pada apa yang digambarkan oleh polisi dan apa yang digambarkan oleh media massa. Itulah maka jalan keluar saya dan teman-teman ya udah kita selesaikan melalui sistem syariat saja, karena Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, mewajibkan, mengharuskan warga negara melakukan apa ajaran-ajaran agamanya sesuai dengan agama masing-masing,”jelasnya.
TP3, kata Abdullah, sudah mengirimkan undangan sumpah mubahalah itu ke Polda Metro Jaya pada 25 Februari lalu. Namun dia belum menerima laporan terkait balasan dari pihak polisi.
“Kita sudah kirim surat tanggal 25 (Februari) lalu ke Polda. Belum ada, saya tidak tahu apakah teman-teman di sekretariat sudah terima atau belum. Tapi saya sampai hari ini belum dapat berita apakah mereka datang atau tidak,” tukasnya.*
Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Segera Tuntaskan Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI