Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpres Investasi Miras Dicabut, Fahira Idris: Saatnya Pemerintah dan DPR Fokus ke RUU Miras

Bambang S
Terakhir diupdate: 3 Maret 2021 22:30 10:30 pm
Bambang S
Dipublikasikan 3 Maret 2021 22:30
Bagikan
Fahira Idris RUU miras
Fahira Idris
Bagikan

Hidayatullah.com — Setelah penolakan izin investasi minuman keras (miras) meluas, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kebijakan ini dinilai tepat, bukan hanya karena mendapat penolakan luas tetapi juga karena izin investasi industri miras tidak sesuai dengan semangat dan tujuan dari RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang saat ini ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah yang sudah bersedia mendengar masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang keberatan atas lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras.

Tetapi, menurut Fahira Idris pencabutan ini idealnya dilanjutkan dengan ikhtiar lain dari Pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU LMB atau RUU Miras. Pembahasan RUU ini mendesak mengingat walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional. Padahal hampir semua negara memiliki aturan yang tegas soal miras.

“Semoga baik Pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras. Saya juga berharap berbagai kelompok masyarakat terutama para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras, saat ini juga menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan,” ujar Fahira Idris melalui keterangannya, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Walau sejak 2013 RUU LMB ini selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas, tetapi selalu gagal. Akibatnya, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis dan perlu untuk ditingkatkan. Menurut Fahira, ketiadaan aturan setingkat undang-undang soal miras selama 75 tahun Indonesia merdeka sangat mengherankan.

Baca juga: Setelah Kepres Legalisasi Miras Dicabut

Salah satu contoh sederhana dari ketiadaan aturan tegas soal miras selama 75 tahun ini adalah soal sanksi. Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera bagi yang melanggarnya. Akibatnya angka pelanggarannya semakin masif saja. Misalnya saja, kalau merujuk kepada Pasal 492 ayat 1 KUHP, pemabuk yang mengganggu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain hanya diancam kurungan penjara paling lama enam hari dan pidana denda paling banyak Rp 375 ribu.

“Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan. Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial. Oleh karena itu kita butuh undang-undang yang mengaturnya,” ungkapnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPD RIFahira Idrislampiran perpres investasi miras dicabutRUU Larangan Minuman BeralkoholRUU LMBRUU Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies Melepas Saham Bir PKS Minta Pimpinan DPRD Segera Merespon Surat Anies Baswedan untuk Melepas Saham Bir
Tulisan selanjutnya Jack Ma terkaya China Jack Ma Bukan Lagi Orang Terkaya di China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?