Hidayatullah.com — MenkoPolhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Ia menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Karenanya, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” kata Mahfud dalam diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (04/03/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
“Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud optimis RUU KUHP bisa segara disahkan. “Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi,”ujarnya.
“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjutnya.
Menurut Mahfud jika ditemukan hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
“Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” jelasnya.*
Baca juga: Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP