Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Februari 2019 10:11 10:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Februari 2019 10:11
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus prostitusi berbasis jaringan media sosial online (daring) menjamur dan terkuat satu per satu. Terbaru, seperti diwarta media, aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan dua wanita, yakni K dan F, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di Kota Ambon.

Kapolres Pulau Ambon lewat Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/02/2019) mengatakan, kedua wanita yang kini telah ditahan itu berprofesi sebagai mucikari. Sedangkan 8 wanita muda yang masuk dalam jaringan prostitusi online itu kini telah dipulangkan.

Sebelumnya, prostitusi online diungkap oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, yang menjerat sejumlah artis antara lain berinisial VA.

Seiring fenomena pelacuran yang menjamur dengan mengandalkan saluran media sosial, mencuat wacana memasukkan delik prostitusi jenis ini ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan Komisi III DPR RI.

Baca:  RUU KUHP, Penggiat Keluarga Dorong DPR Masukkan Pasal Homoseksual

Sejauh ini memang belum ada pembahasan secara khusus menyangkut hal ini dalam KUHP maupun RKUHP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menginformasikan, memang belum ada pasal khusus yang mengatur delik prostitusi daring seperti pada contoh kasus VA yang diungkap Polda Jatim.

“Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim, ada usulan agar memasukkan delik ini ke dalam RKUHP,” kata Nasir yang juga politisi PKS ini, Selasa (19/02/2019), di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang menyoal prostitusi online.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menjelaskan, selama ini KUHP hanya mengatur hukuman bagi mucikari dan perempuan pelaku prostitusi.

KUHP belum menjangkau konsumen pengguna jasa prostitusi itu sendiri.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian, karena hal tersebut menyebabkan pihak kepolisian maupun penegak hukum kesulitan untuk mengkriminalisasi pengguna prostitusi,” papar Fickar kutip laman resmi DPR RI, Selasa.

Dalam KUHP, sambung Fickar, hubungan yang dilandasi suka sama suka tak terjerat pidana. Yang jadi persoalan ketika ada transaksi pembayaran dalam kasus prostitusi tersebut. Di sinilah pentingnya menampung wacana prostitusi daring dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Baca: Penolak RKUHP Beraksi di depan Gedung DPR

Selama ini, regulasi untuk mengatur masalah perzinaan –tak sebatas prostitusi online— telah diperjuangkan berbagai pihak agar dimasukkan ke dalam RKUHP. Direktur the Center for Gender Studies (CGS), Dr Dinar Dewi Kania, mengatakan, RUU KUHP itu harus dikawal bukan ditolak.

“Kenapa? Karena ada pasal pasal yang sudah lebih mengakomodasi nilai nilai agama dan moralitas dibanding KUHP yang berlaku saat ini seperti zina, pelarangan promosi alat kontrasepsi di muka umum kecuali bagi petugas yang ditunjuk resmi. Perluasan pasal cabul sesama jenis yang mencakup usia di atas 18 tahun, dll,” ujarnya dalam wawancara dengan hidayatullah.com, Februari 2018.

Di mana titik krusial bagi masyarakat agar bisa memantau RUU ini?

Ia menjelaskan:

Pertama, dalam Pasal 284 KUHP,  yang dinyatakan terlarang adalah  perzinaan bagi pasangan yang terikat pernikahan saja. Artinya, hubungan itu  tidak dinyatakan terlarang jika kedua pelakunya belum menikah. Pasal ini di RUU KUHP  menjadi Pasal 484 yang mencakup zina baik bagi yang sudah menikah ataupun belum menikah karena  untuk melindungi bangsa Indonesia dari seks bebas yang semakin marak.

Kedua, dalam Pasal 285 KUHP, pemerkosaan telah dinyatakan terlarang, namun pemerkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan oleh seorang lelaki terhadap perempuan.  Padahal, dengan merebaknya homoseksualitas saat ini, banyak juga lelaki yang menjadi korban pemerkosaan. Pasal ini sekarang menjadi pasal 423 yang tidak  saja melindungi korban perempuan tapi juga laki laki.

Baca: ICMI Minta DPR Perluas Kriteria Zina dalam UU KUHP

Ketiga, dalam Pasal 292 KUHP, hubungan sejenis yang dinyatakan terlarang hanya terbatas jika dilakukan dengan anak-anak. Padahal perilaku homoseks tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia yang religius, juga tidak sejalan dengan adat dan kepribadian bangsa. Oleh karena itu di dalam RUU KUHP  pasal 495 diharapkan dapat juga mencakup cabul  sesama jenis di atas 18 tahun.

Perluasan makna ini justru akan melindungi semua pihak jadi tidak hanya anak-anak saja yang terlindungi. dan Bila pelakunya anak-anak  ada UU Perlindungan  Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi payung hukum bagi mereka. [Selengkapnya baca wawancara: “RUKHP Perlu Dikawal, Agar Liberalisasi Seksualitas dan LGBT Tak Makin Marak”.]*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarDinar Dewi KaniaDPR RIKomisi III DPR RIKUHPNasir Djamilprostitusi onlineRKUHPRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Minta Besaran BPIH 2019 Tidak Dipolitisasi
Tulisan selanjutnya Guru Dipesankan Memiliki Karakter Ikhlas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?