Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Selesai Gelar Perkara Terhadap 3 Polisi yang Diduga Bunuh Laskar FPI, Polri Janjikan Hal Ini

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 Maret 2021 20:05 8:05 pm
Bambang S
Dipublikasikan 10 Maret 2021 20:05
Bagikan
Bom pasangan suami istri
Bagikan

Hidayatullah.com — Bareskrim Polri telah selesai lakukan gelar perkara atas kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap 4 Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek Km 50, pada akhir tahun lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan status penanganan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/03/2021)

Rusdi menekankan Polri akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Sesuai dengan rekomendasi hasil investigasi yang telah dirampungkan oleh Komnas HAM.

“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu. “(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata Andi, Rabu (03/03/2021).

Hingga kini, peristiwa di tol Km 50 Jakarta-Cikampek ini terus didalami polisi. Diduga tiga anggota polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pada peristiwa itu.*

Baca juga: TP3 Penembakan 6 Laskar FPI akan Terbitkan Buku Putih ‘Bukti’ Pelanggaran HAM Berat

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Andi Rian DjajadiBareskrim Polrigelar perkaraKepala Biro Penerangan Masyarakatkomnas HamPenembakan FPIPenembakan Laskar FPIUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perkuat Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah, Ma’ruf Amin: Perlu Upaya Sistematis
Tulisan selanjutnya Jamaah Arab Saudi Umrah indonesia Cegah Pandemi, Saudi Berlakukan Umrah secara Terbatas, Indonesia Masuk 20 Negara yang Dibatasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?