Hidayatullah.com—Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin rencananya bakal menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang. Hanya saja, gagasan itu, sempat menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.
“Saya terus terang pernah mengucapkan ini di awal saya pertama kali menjadi Menkes. Tapi itu memicu perdebatan dikalangan epidemiologist. Saya bicara ke mereka dan mereka bilang walaupun divaksin itu tadi, belum ada jaminan dia tidak bisa terkena dan tidak bisa menularkan,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/03/2021).
Budi Mengaku, berdasarkan masukan dari para epidemiologis yang menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini. Tapi hal itu mungkin bisa diterapkan jika masyarakat Indonesia sudah divaksinasi sebanyak 30 persen dari total populasi.
“Jadi masih banyak epidemiologist yang menyarankan kalau mau konservatif sebaiknya jangan dulu. Tapi hal ini bisa kita bicarakan kalau sudah lebih banyak yang divaksin mungkin make sense juga,” kata dia.
Mantan Wakil Menteri BUMN itu menjelaskan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat telah mengeluarkan aturan terkait pelonggaran protokol kesehatan bagi penumpang pesawat.
“Kalau saya lihat peraturan CDC yang baru sekarang sudah mulai. Jadi kalau vaksinnya mereka sudah tembus 30-40 persen mereka mulai ada pelonggaran-pelonggaran dari sisi protokol kesehatan di AS. Nanti kita bisa belajar dari sana sesudah kita menyentuh angka 30-40 persenan populasi. Sekarang baru 10 persen dari targetnya kita lakukan,” ungkapnya.
Hanya saja, Menkes Budi belum bisa memastikan apakah dengan memiliki sertifikat vaksin Covid-19, seseorang bisa langsung terbang menggunakan moda transportasi udara. “Jadi memang international certification of vaccination akan kami keluarkan. Tapi apakah itu diterima sebagai syarat boleh terbang atau tidak tergantung dari masing-masing yuridiksi di negaranya,” ungkapnya.*