Hidayatullah.com– Ulama-ulama Madura mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam surat pernyataan sikap bernomor 41/BASSRA/A/X/2020, Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengeluarkan surat ini ditujukan kepada Presiden Jokowi. Isi surat itu penolakan terhadap UU Ciptaker.
BASSRA lewat surat tersebut menyatakan dengan tegas menolak UU Ciptaker karena pertimbangan dari berbagai aspek formal/prosedur, aspek substansi/materi, sampai aspek sosial.
Para ulama Madura menyoroti pemerintah baik eksekutif maupun legislatif yang dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan UU Ciptaker. Padahal sinyal penolakan dari masyarakat sudah muncul sejak awal rencana UU Ciptaker.
BASSRA menilai, pengesahan UU Ciptaker terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Terbukti pada saat UU Ciptaker disahkan belum ada draf final yang bisa disepakati bersama. Baleg DPR RI mengatakan pada berbagai media bahwa draf UU Ciptaker masih dalam proses koreksi/finalisasi beberapa waktu lalu.
BASSRA juga memprihatinkan dampak sosial yang timbul dari pengesahan UU Ciptaker yang ditunjukkan dengan munculnya gelombang unjuk rasa protes di berbagai daerah. Padahal masyarakat saat ini masih belum keluar dari pandemi Covid-19 yang masih dalam level mengkhawatirkan.
“Atas berbagai pertimbangan itu, BASSRA meminta kepada Presiden RI untuk tidak mengundangkan UU Omnibus Law dan menerbitkan Perpu yang mencabut UU tersebut,” demikian dikutip dari Wasathiyyah.com pada Kamis (15/10/2020).
Adapun jika hal itu tidak dipenuhi Presiden, maka BASSRA akan mengambil langkah hukum berupa permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
BASSRA menyoroti kerancuan UU Ciptaker dari sisi substansi yang dinilai tak punya relefansi dengan visi misi pendidikan Indonesia.
UU Ciptaker dinilai kurang memiliki keberpihakan terhadap tenaga kerja dalam negeri, seperti aturan PHK yang rigid, penghapusan masa kerja tenaga kontrak (PKWTT) untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan perluasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourching).
UU Ciptaker pun dinilai tidak bersahabat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan petani.*